Bagaimana perusahaan-perusahaan Indonesia menghindari denda atas kebakaran hutan dan lahan gambut

0
kebakaran

Pengadilan Indonesia telah memerintahkan perusahaan perkebunan untuk membayar lebih dari 21 triliun rupiah ($1,3 miliar), jumlah yang 28 kali lipat dari seluruh anggaran tahunan kementerian lingkungan hidup, untuk kebakaran hutan dan lahan gambut — namun hampir tidak ada satu pun yang terkumpul.

Hal ini menyebabkan lahan yang terbakar tidak dapat dipulihkan, asap kembali muncul setiap musim kemarau dan target iklim semakin tidak tercapai.

Tantangannya berasal dari celah hukum, tidak adanya kerja sama, kebangkrutan strategis, dan lemahnya koordinasi antar lembaga.

Namun tidak semua perusahaan mengelak dari tanggung jawab — beberapa perusahaan melunasi utangnya, meskipun sangat terlambat.

Setelah satu dekade kebuntuan hukum, perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam telah mulai membayar denda sebesar 366 miliar rupiah ($22,6 juta) karena membakar hutan gambut di rawa Tripa, habitat penting orangutan Sumatra, antara tahun 2009 dan 2012.

Perusahaan lain, produsen kayu pulp PT Bumi Mekar Hijau, pemasok untuk raksasa kertas Asia Pulp & Paper (APP), juga telah membayar penuh denda sebesar 78,5 miliar rupiah ($4,8 juta) atas kebakaran di konsesinya.

Pengecualian ini menggarisbawahi norma: Sebagian besar denda tetap tidak dibayar, yang memicu siklus impunitas di mana kebakaran terus berkobar di konsesi yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Empat kasus terkini menggambarkan berbagai cara perusahaan menghindari pembayaran, dan bagaimana lemahnya penegakan hukum melanggengkan siklus tersebut.

PT Merbau Pelalawan Lestari

Salah satu kasus yang paling parah melibatkan perusahaan kehutanan industri PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).

Pada tahun 2016, Mahkamah Agung mendenda PT MPL sebesar 16,2 triliun ($1 miliar), hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan dalam kasus kebakaran hutan, atas kebakaran besar yang melanda konsesinya di provinsi Riau.

Namun, tinjauan aset oleh LSM lingkungan terbesar di Indonesia, Walhi, menemukan pohon akasia di konsesinya bernilai tidak lebih dari 156 miliar rupiah ($9,6 juta) — kurang dari 1% dari kompensasi yang diperintahkan pengadilan.

Kementerian Lingkungan Hidup mencabut izin operasi MPL pada tahun 2022, membiarkan konsesi tersebut menganggur tetapi masih ditutupi dengan tegakan akasia dewasa yang dapat dipanen untuk mendapatkan keuntungan.

Walhi Riau menyatakan sejumlah perusahaan sudah berupaya mengajukan izin baru di wilayah tersebut, seraya mengingatkan bahwa penyerahan konsesi PT MPL kepada operator lain akan semakin mempersulit pemulihan aset dan penegakan hukum.

“Kita tidak boleh membiarkan penerbitan izin baru dengan cara yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan lebih lanjut,” kata Direktur Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring, kepada Mongabay.

Karena aset PT MPL dinilai jauh lebih rendah dari jumlah denda yang harus dibayarkan, perusahaan tersebut bangkrut, sehingga sulit untuk menagih denda, menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Denda 16 triliun rupiah [$989 juta] sudah final dan mengikat, tapi asetnya tidak sesuai dengan nilai denda — jadi mereka mengajukan kebangkrutan,” ujarnya kepada wartawan pada bulan April.

Hanif menambahkan, saat ini dirinya tengah berdiskusi dengan Jaksa Agung terkait bagaimana mengeksekusi kasus ini.

Kasus MPL menggarisbawahi pola di mana perusahaan yang terbukti bersalah membakar hutan melindungi aset mereka, menyatakan bangkrut atau memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pembayaran.

PT Ricky Kurniawan Kertapersada

Perusahaan kedua adalah perusahaan kelapa sawit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), yang mengajukan pailit pada Maret 2023 tanpa mencantumkan negara sebagai kreditor, sehingga denda sebesar 191,8 miliar rupiah ($12 juta) atas kebakaran tahun 2015 di provinsi Jambi berisiko tidak dibayar.

“Karena Kementerian tidak tercatat sebagai kreditor, ada risiko denda Rp191,8 miliar tidak akan dibayarkan ke negara,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian saat itu, pada tahun 2024.

Padahal, pengajuan kebangkrutan itu sendiri menyebutkan denda atas kebakaran di Jambi tahun 2015 sebagai kewajiban utamanya. Kementerian tidak diberitahu atau diberi salinan pengajuan tersebut, sebuah langkah yang diduga dirancang untuk menghindari pembayaran.

Kementerian menduga PT RKK dinyatakan pailit untuk menghindari pembayaran dan telah mengajukan keberatan resmi, serta melaporkan kurator yang ditunjuk pengadilan dan hakim pengawas kepada dewan etik masing-masing.

Menurut Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, kasus tersebut masih tertunda karena kementerian menunggu hasil keberatan tersebut.

PT Waringin Agro Jaya

Perusahaan kelapa sawit lainnya, PT Waringin Agro Jaya (WAJ), juga telah mengajukan kebangkrutan.

Pada tahun 2019, pengadilan tertinggi Indonesia  memutuskan WAJ bertanggung jawab  atas kebakaran tahun 2015 di konsesinya di provinsi Sumatera Selatan, dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk membayar denda sebesar 466 miliar rupiah ($28,8 juta).

Pada Maret 2023, perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut. Namun, konsesinya terus terbakar. Pada minggu pertama September 2023, 627 titik api terdeteksi di dalam perkebunan, menjadikannya konsesi dengan peringatan kebakaran terbanyak selama periode tersebut, menurut data dari platform pemantauan hutan  Nusantara Atlas , yang dikelola oleh konsultan teknologi  TheTreeMap .

Setelah menyatakan bangkrut, PT WAJ berhasil melelang asetnya senilai 210 miliar rupiah ($13 juta) pada Desember 2023.

Dodi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup mendapat sekitar 40 miliar rupiah ($2,5 juta) dari lelang tersebut karena aset tersebut harus dibagi di antara para kreditor, termasuk pekerja dan bank.

Namun jumlah tersebut kurang dari sepersepuluh dari total denda sebesar 466 miliar rupiah, menggambarkan bagaimana lelang yang berhasil pun mungkin hanya bisa memperoleh kembali sebagian kecil dari apa yang seharusnya dibayarkan.

Selain tantangan perusahaan yang menyatakan bangkrut dan asetnya tidak sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayar, tantangan lain adalah kurangnya transparansi aset, kata Dodi.

“Beberapa perusahaan menyembunyikan aset; mereka tidak terbuka. Jadi, dalam kasus kebangkrutan ini, sangat mungkin aset sengaja disembunyikan,” ujarnya kepada Mongabay pada bulan April.

Boy Jerry dari Walhi Riau mengakui adanya tantangan dalam mengidentifikasi aset perusahaan yang terbukti bersalah dalam kebakaran hutan, terutama karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menolak merilis data lokasi pabrik dan perkebunan.

Oleh karena itu, perlu ada kementerian koordinator yang bertugas mengidentifikasi aset perusahaan yang belum membayar denda kebakaran hutan, katanya.

Perusahaan yang belum menyatakan bangkrut juga menimbulkan tantangan karena tidak kooperatif, Dodi menambahkan.

“Misalnya, kita panggil mereka untuk memenuhi perintah pengadilan [membayar denda], tapi mereka tidak datang,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *